Jumat, 29 Juli 2011

TUGAS LITURGIKA
Fungsi dan Peranan Khotbah dalam Liturgi

Khotbah berasal dari perbendaharaan bahasa Arab Khotbah yang berarti Uraian yang disampaikan dalam ibadah tentang ajaran agama. Sedangkan bahasa Ibrani hanya memiliki kata benda untuk menjelaskan pelaku khotbah, walaupun bahasa Arab dan Ibrani berasal dari satu rumpun bahasa. Dalam bahasa Ibrani pelaku Khotbah disebut ”Qohelet” akar kata Qahal yang digunakan untuk menjelaskan fungsi seorang pemuka masyarakat yang berbicara dan menyampaikan ajaran Tuhan.
Khotbah bukan firman Allah mengapa??? Karena Khotbah merupakan perenungan atau refleksi terhadap firman.
            Tujuan dari berkhotbah ialah untuk mengerti dan memahami firman Allah sambil melakukannya dalam kehidupan sebagai jembatan bagi manusia untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam dalam mendukung karya-karya Allah. Tujuan akhirnya ialah semata-mata adalah mencapai kesempurnaan untuk mengasihi Tuhan dengan segenap hati, jiwa dan akal budi, sama seperti mengasihi diri sendiri dan orang lain. Khotbah adalah sarana untuk menyampaikan dan mengungkapkan serta memperkenalkan karya penyelamatan Allah kepada dunia dan manusia di dalamNya. Karena itu sangatlah benar jika isi khotbah itu adalah apa saja yang sudah dikerjakan Allah bagi keselamatan manusia dan apa saja yang telah dibuktikan-Nya kepada dunia. Sehingga seorang pengkhotbah yang baik haruslah memahami tujuan pekerjaannya, yaitu: agar dunia diselamatkan dan manusia ditebus serta menjadi percaya, bahwa dalam dan melalui Yesus Kristus, Allah telah menyatakan diri-Nya di hadapan Manusia. Karena itu isi Khotbah harus memenuhi syarat sbb:
► Memenuhi Amanat Kristus
► Membangun persekutuan Jemaat
► Bertumbuh ke arah Kristus

Objek Khotbah dan Spiritualitas pengkhotbah
            Objek khotbah adalah keseluruhan sebab di sana kita dengan segala orang. Khotbah adalah bentuk konseling pastoral yang berjalan terus-menerus. James Hamilton menyimpulkan bahwa khotbah dalam ibadah minggu merupakan awal dari suatu proses konseling pastoral. Khotbah membuka jalan bagi orang untuk berkonseling.
            Spiritualitas pengkhotbah merupakan cerminan dari kepribadian pengkhotbah. Karena itu seorang pengkotbah harus bisa memberikan khotbah yang memenuhi syarat. Khotbah merupakan penyampaian kebenaran melalui personalitas. Artinya kebenaran yang disampaikan bukan kebenaran yang bersifat mekanis semata, melainkan kebenaran yang melalui karakter.
Tujuan khotbah dalam Yohanes 8 : 1 – 11 ialah supaya ahli taurat mengenal apa perbuatan dan ucapan mereka terhadap sesamanya. Tujuan akhirnya ialah supaya nama Tuhan dipermuliakan dalam perubaha-perubahan yang terjadi dalam sikap dan tutur kata manusia.
Khotbah tanpa tujuan bagaikan tangan tanpa jari seperti yang ada dalam tulisan ini karena klimaks khotbah punya hubungan erat dengan tujuan khotbah.
Karena itu dapat disimpulakan bahwa fungsi dan peran khotbah dalam liturgi itu adalah salah satu bagian yang sangat mendukung dan menyempurnakan ibadah. Dalam liturgi ibadah pastia ada pembacaan firman Tuhan, khotbah adalah suatu cara bagi kita untuk menyampaikan maksud dan arti serta tujuan dari firman Tuhan tersebut sehingga dalam pelaksanaan dalam kehidupan kita tidak terjadi kesalahan sehingga ibadah kita diterima oleh Tuhan. Dengan merefleksikan firman dalam kehidupan ini kita sudah membuat satu pengucapan syukur dan perubahan serta pembaruan terhadap apa yang telah Tuhan berikan pada kita, berupa penyelamatan.
TUGAS LITURGIKA
Fungsi dan Peran Doa dalam Liturgi



  

                           LENI YUNITA TANAEM
                                      712007032 

FAKULTAS TEOLOGI
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2009
            Sebelum masuk dalam fungsi dan peran doa dalam liturgi kita perlu mengetahui beberapa hal tentang doa, antara lain sebagai berikut :
Hakekat doa. Doa orang Kristen berdasar pada karya Tuhan Yesus Kristus bukan kesalehan dan kebaikan manusia. Karena karya-Nya cukup memberi kekuatan dan jalan bagi kita untuk berhubungan dengan Dia melalui doa tersebut. Hubungan yang dimaksudkan disini adalah hubungan antara Bapa dengan Anak. Doa adalah bukti relasi yang akrab dengan Tuhan, karena tanpa doa kita tidak bisa menjalin suatu persekutuan yang akrab dengan Allah. Jadi sangatlah benar jika doa merupakan ukuran paling konkrit dari akrab atau renggangnya hubungan kita dengan Tuhan. Mengapa?? Kerena doa adalah jembatan yang menghubungkan kita dengan Allah, oleh karena itu jika kita tidak menciptakan sendiri jembatan itu (tidak memulai sesuatu dengan doa) maka hubungan kita dengan Allah akan menjadi renggang begitu pula sebaliknya. Hidup baru yang tercipta dalam Yesus Kristus saat kita bersujut dan mempertaruhkan kehidupan kita sepenuhnya pada Tuhan dan percaya bahwa Ia adalah tempat untuk kita meminta segala sesuatu, dan dengan keyakinan bahwa Ia akan selalu mendengar permohonan kita.
Singkatnya ”Doa adalah nafas hidup orang Kristen” karena itu siapa yang tidak berdoa maka secara jasmani ia terlihat hidup tetapi secara rohani ia telah mati.
            Alamat doa. Jelaslah bagi kita bahwa doa yang dinaikan oleh orang Kristus umumnya dialamatkan pada Allah, namun benar pula bahwa tidak semua orang Kristen mengalamatkan doanya pada Allah karena tidak sedikit orang-orang Kristen yang masih percaya dan menyembah kepada allah lain, bahkan mereka menciptakan ”tuhan” sendiri untuk disembah. Karena itu sebagai orang Kristen yang baik hendaklah kiranya kita betul-betul mengalamatkan atau menyampaikan doa dan permohonan kita kepada Tuhan yang sesungguhnya, karena hanya Dialah yang dapat menjawab dan memberikan segala sesuatu yang kita minta dan kita harapkan terjadi dalam hidup kita.

FUNGSI DOA DALAM LITURGI
Memang benar jika orang Kristen sendiri banyak yang cenderung tidak memahami apa sesungguhnya fungsi doa, hal ini bisa kita lihat dalam kekeliruan-kekeliruan yang sering terjadi pada saat doa dipanjatkan. Karena itu kita perlu memperhatikan fungsi-fungsi doa dalam liturgi gereja, sebagai berikut :

► Doa Syafaat : syafaat berasal dari bahasa Ibrani Saphat yang berarti membela, karena itu seseorang yang ditunjuk untuk mewakili umat dalam memanjatkan syafaat kepada Allah  tidak diperkenankan untuk berdoa bagi dirinya sendiri. Tetapi membawa seluruh pergumulan dan penderitaan umat ke hadapan Tuhan, kerena Jurusyafaat atau orang yang ditunjuk untuk bersyafaat berarti ia berperan sebagai pembela umat karena itu sangat tepat jika ia tidak menaikan syafaat untuk dirinya sendiri. Jadi jika dia menjadi jurusyafaat atau pembela bagi umat maka sebaliknya umat yag di doakanpun akan mendoakan dia dan secara tidak langsung umat juga adalah jurusyafaat bagi dia.
 Doa Syukur : doa syukur itu dipanjatkan bagi sesama, namun dilakukan dalam situasi yag berbeda, contohnya saat seseorang kenaikan pangkat. Bila jemaat mengikuti Perjamuan atau Baptisan Kudus maka Pendetalah yang haarus memanjatkan doa syukur tersebut sebagai tanda terimakasih atas anugerah Allah yang telah menyelamatkan persekutuan umat-Nya.
► Doa Permohonan : doa ini dipanjatkan langsung oleh orang atau pribadi yang berkepentingan karena doa permohonan ini bersifat pribadi. Jadi orang yang bersangkutan sendirilah yang menyampaikan langsung kepada Tuhan apa yang terjadi atau yang di harapkannya.
  Doa Persembahan : doa ini dipanjatkan setelah pengumpulan kolekte dalam sebuah ibadah, baik di gereja maupun di dalam keluarga. Karena itu perlu diketahui bahwa doa persembahan bukanlah doa syafaat jadi jika seseorang ditunjuk untuk menaikan doa persembahan maka ia hanya diperbolehkan membacakan atau mengucapkan pokok doa yang berkaitan dengan persembahan. Hal ini perlu di perhatikan karena masih banyak ditemukan kekeliruan dalam menaikan doa syafaat.
  Doa Hari Ini : fungsi dari doa ini ialah sebagai tanda pengucapan syukur umat atas pemeliharaan Tuhan selama seminggu yang telah di lewati dengan baik. Hal ini perlu diperhatikan karena seringkali kita tidak dapat mebedakan atau memisahkan antara doa hari ini, doa pembacaan firman da doa syafaat.
  Doa Pembukaan : fungsi doa ini adalah untuk membuka dan merestui pertemuan ibadah atas nama Allah, karena itu perlu di perhatikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian doa pembukaan ini.
  Doa Penutup : fungsi doa penutup ialah untuk mengakhiri seluruh kegiatan pra ibadah, ibadah, serta setelah ibadah. Doa penutup tidak sama dengan Berkat karena itu perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penempatan Berkat dan doa penutup.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Doa adalah satu hal yang terpenting dalam liturgi, peran dan fungsi doa yang berbeda-beda membuat kita untuk harus benar-benar memahami dan menempatkan doa sesuai dengan aturannya agar ibadah dapat berjalan dengan baik, dan tidak terjadi pula kekeliruan atau kesalahan-kesalahan dalam penyampaian doa. Karena Doa adalah bukti relasi yang akrab dengan Tuhan, karena tanpa doa kita tidak bisa menjalin suatu persekutuan yang akrab dengan Allah.

           




TUGAS AGAMA ISLAM
Tayammum

Bab I
Pendahuluan

            Dalam agama Islam sebelum melakukan Shalat maka seorang muslim wajib bersuci diri dengan bererlebih dahulu. Caranya dengan berwudhu. Wudhu adalah salah satu cara untuk mensucikan anggota tubuh dengan air. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
            Tayammum mengacu pada tindakan mensucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu. Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Tayammum secara bahasa artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar’i adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air.
            Sama seperti wudhu, tayammum juga memiliki rukun dan sunah-nya sendiri. Rukun tayammun ada empat, yaitu niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan sampai siku, dan tertib. Dalam bertayammum tidak cukup berniat menghilangkan hadats saja, sebab tayammum tidak menghilangkan hadats. Dalam tayammum, harus berniat untuk diperbolehkan shalat.
            Sunnah tayammum ada tiga, yaitu membaca basmalah; mendahulukan anggota kanan dari yang kiri; dan berurutan. Yang membatalkan tayammum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudhu, melihat air, dan riddah.
Tayammum hanya dapat dipakai sekali untuk satu kali shalat fardhu, meskipun belum batal (berhadats). Untuk shalat sunah boleh dipakai berkali-kali.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tayammum ini adalah pengganti wudhu. Jadi jika seseorang yang sudah berwudhu untuk sholat zuhur kemudian waktu sholat ashar tiba, maka dia tidak wajib berwudhu lagi apabila masih dalam keadaan suci, begitu pula dengan tayammum.
Yang melatar belakangi saya mengambil Tayammum ialah saya ingin mengetahui secara jelas apa dasar dari bertayammum, bagaimana bertayammum dan apa yang menyebabkan sehingga tayammum dijadikan sebagai pengganti wudhu, dan semua yang berhubungan dengan tayammum karena menurut saya hal ini terlalu asing dan sulit untuk saya mengerti.
Bab II
Isi
Permasalahan Tayammum
1. Pengertian tayammum
Seperti yang sudah di tuliskan dalam pendahuluan dapat kita ketahui bahwa Tayammum adalah keinginan/kehendak untuk mengusap wajah dan kedua tangan dalam bentuk yang khusus dengan niat pembolehan –mengerjakan- shalat dan semisalnya. Ibnu as-Sukait mengatakan, “Firman Allah ta’ala, “Dan kalian tidak mendapatkan air, maka tayammum-lah kalian dengan tanah yang baik.” Yaitu menghendaki –pemakaian- tanah atau debu. Lalu pemakaian mereka telah meluas hingga kata tayammum diinterpretasikan sebagai mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah.” Demikian yang dikutip oleh al-Hafizh di dalam Fathul Bari.

2. Dalil-dalil disyariatkan tayammum.
Dalam melakukan tayammun ada dalil-dalil yang menjadi syarat seseorang untuk  bertayammum, Adapun dalil pensyaratan tayammum didalam al-Qur`an, firman Allah Ta’ala, “Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang diantara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayammum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut.” (QS. Al-Maidah: 6)
Dari sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 347) dan Muslim (1/280) dari Ammar bin Yasir, beliau mengatakan,  “Rasulullah mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu saya junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling sebagaimana tunggangan berguling, kemudian saya menjumpai Nabi   dan menceritakan kepada beliau hal itu. Beliau bersabda, “Cukuplah engkau melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini.” Lalu beliau memukulkan kedua tangan beliau ke tanah dengan sekali tepukan kemudian membasuhkan tangan  kiri ke tangan kanan dan dan kedua punggung tangan beliau dan wajah beliau.”  Allah SWT berfirman, “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dan tempat buang air atau rnenyetubuhi wanita, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (Al-Maidah: 6). Rasulullah saw. bersabda, "Bahwasanya debu yang bersih adalah sebagai pembersih bagi orang muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air (selama) sepuluh tahun.”
            Karena itu, umat Islam telah sepakat bahwa tayammum disyariatkan hanya pada wajah dan kedua telapak tangan bagi seseorang yang berhadats, baik hadats besar maupun kecil. Baik tayammum tersebut mewakili seluruh anggota thaharahnya ataukah sebagiannya saja.

3. Syarat diperbolehkan tayammum
Tayammum diperbolehkan jika, tidak mampu menggunakan air, baik karena tidak ada air, atau karena dikhawatirkan semakin memburuknya kondisi badan yang sakit atau karena suhu dingin yang mencapai titik maksimum sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits-hadits di bawah ini:
Dari Imran bin Hushain r.a. ia berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah saw. dalam satu perjalanan, beliau shalat bersama para sahabat, ternyata, ada seorang sahabat yang mengucilkan diri (dari mereka). Maka kemudian beliau bertanya (kepadanya) ‘Apakah gerangan yang menghalangimu shalat (bersama kami)?’ Jawabnya, ‘Saya Junub dan tidak (ada) air.’ Maka Nabi saw. bersabda, "Hendaklah kamu (bertayammum) dengan debu karena sesunggahnya ia cukup bagimu."

4. Orang-orang yang di prbolehkan untuk tayammum
1. Seorang yang junub lagi musafir dan tidak mendapatkan air. Orang yang seperti ini sama dengan yang di ceritakan oleh  Ammar bin Yasin sebelumnya bahwa ” “Rasulullah mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu saya junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling sebagaimana tunggangan berguling, kemudian saya menjumpai Nabi   dan menceritakan kepada beliau hal itu. Beliau bersabda, “Cukuplah engkau melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini.” Lalu beliau memukulkan kedua tangan beliau ke tanah dengan sekali tepukan kemudian membasuhkan tangan  kiri ke tangan kanan dan dan kedua punggung tangan beliau dan wajah beliau.”
2. Bagi seorang junub apabila khawatir udara dingin. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala diatas. Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya dari hadits Amru bin al-’Ash, bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzaat as-Salaasil, beliau berkata, “Hingga saya ihtilam (mimpi basah) pada malam yang sangat dingin. Dan saya khawatir jikalau saya mandi maka saya akan mati. Maka saya pun -hanya- bertayammum kemudian mengimami para sahabatku pada shalat subuh. Dan ketika kami tiba kembali menemui Rasulullah, mereka menceritakan hal itu kepada beliau. Dan beliau bersabda,  “Wahai Amru, engkau telah mengerjakan shalat mengimami sahabatmu sementara engkau dalam keadaan junub?”Saya berkata,  “Saya teringat dengan firman Allah Ta,ala, “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah sangatlah penyayang bagi kalian.” Maka saya melakukan tayammum kemudian mengerjakan shalat.  Rasulullah   kemudian tertawa dan tidak mengatakan sesuatu.
            Hadits ini dijadikan dasar oleh Malik, ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Ibnul-Mundzir bahwa seseorang yang melakukan tayammum karena udara yang sangat dingin, tidak diharuskan untuk mengulangi shalat. Karena Nabi   tidaklah menyuruh beliau untuk mengulanginya.
            Seandainya wajib, niscaya beliau akan menyuruh mengulangi shalat.
Ibnu Raslaan mengatakan, “Tayammum karena takut udara dingin tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memungkinkan untuk memanaskan air atau dapat mempergunakan air dengan cara yang tidak menimbulkan mudharat baginya semisal membasuh anggota wudhu` kemudian menutupinya. Setiap kali selesai membasuh anggota wudhu` dia lalu menutup dan menghalanginya dari udara dingin, maka hal itu –wudhu`- suatu keharusan baginya.
Jika ia tidak mampu maka di porbolehkan bertayammum agar bisa menaikan shalat. Dan inilah pendapat yang shahih sesuai dengan keterangan dalil diatas.
3. Seorang yang dalam keadaan sakit tidak mampu mempergunakan air. Sakit disini terbagi dalam tiga bagian :
► Penyakit yang ringan dan tidak dikhawatirkan akan mendatangkan bahaya, tidak akan memperlambat kesembuhannya, tidak menambah rasa sakit atau suatu yang buruk jika orang tersebut mempergunakan air.
► Sakit/penyakit yang dengan penggunaan air akan dikhawatirkan mendatangkan kebinasaan pada dirinya, anggota tubuhnya, mendatangkan penyakit yang membahayakan jiwanya.
► Penyakit/sakit yang dengan penggunaan air akan memperlambat kesembuhannya atau menambah parah sakitnya. Pada dua keadaan pada sakit/penyakit ini diperbolehkan untuk tayammum dan tidak perlu mengulangi shalat.
4. Musafir yang memiliki sedikit air dan khawatir kehausan dalam perjalanannya. ika seorang musafir khawatir kehausan dan dia membawa air yang hanya mencukupi untuk dipergunakan minum, maka musafir tersebut menyimpan airnya untuk dipergunakan minum dan dia mencukupkan dengan tayammum di setiap shalatnya.
5. Seorang junub lagi musafir yang tidak mendapatkan air kecuali yang hanya cukup dipergunakan untuk berwudhu`. Hal ini di perbolehkan  jikalau seseorang dalam keadaan safar/bepergian dan unub sementara dia tidak memiliki air selain kadar yang memungkinkan untuk berwudhu`, imam Ahmad berpendapat bahwa dia membasuh kemaluannya dengan air tersebut serta bagian yang terkena janabah.
Pengertian Shaid (Debu) yang dimaksudkan untuk dipakai sebagai sarana tayammum. Dalam kamus Lisanul ‘Arab 111:254. Ibnul Manzhur menulis sebagai berikut. “Kata sha’id ( berarti tanah. Ada yang berpendapat ia adalah tanah yang baik ada pula yang mengatakan ia adalah setiap debu yang baik. Di dalam al-Qur’an ditegaskan, “fatayammamu sha’ii-dan thayyiban” Maka bertayammumlah dengan debu yang bersih) .‘Abla Ishaq menyatakan, Sha’id ialah permukaan tanah, maka orang yang hendak tayammum cukup menepukkan kedua tangannya pada permukaan tanah, dan ia tidak perlu ambil pusing apakah pada perrnukaan yang dimaksud terdapat debu ataupun tidak. Karena, shaid bukanlah debu. tetapi ia adalah di permukaan tanah baik berupa debu ataupun lainnya.’ Karena itu, seandainya suatu kawasan seluruhnya berupa padang batu yang tak berdebu kemudian orang yang akan tayammum rnenepukkan tangannya pada permukaan batu itu. maka yang demikian itu baginya sebagai media pembersih jika dia mengusap wajah dengan tepukan itu.” Selesai.
5. Sifat Tayammum atau Cara Bertayammum.
Cara bertayammum yang sesuai dengan sunah Rasullullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:
1. Niat di dalam hati.
Seseorang yang akan melakukan tayammum wajib berniat di dalam hati terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan seseorang mendapat balasan sesuai dengan yang diniatkannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Membaca Bismillah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroiroh rodhiyAllahu ‘anhu, bahwa Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
3. Menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci, cukup sekali tepukan. Kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.
Hal ini berdasarkan hadits Ammar rodhiyAllahu ‘anhu, “Rasulullah pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika itu saya sedang junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling di tanah sebagaimana berguling-gulingnya seekor binatang. Lalu saya mendatangi Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam. Saya ceritakan kejadian itu kepada beliau. Kemudian beliau berkata, “Sebenarnya cukup bagimu untuk menepukkan telapak tangan demikian.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup. Setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau.”
Ammar bin Yasir r.a., berkata, “(Pada suatu saat) aku junub, lalu tidak mendapatkan air, kemudian aku berguling-guling di atas permukaan tanah lalu shalat, setelah itu kusampaikan hal itu kepada Nabi, beliau kemudian bersabda, “Sebenarnya cukuplah bagimu hanya (berbuat) begini” Yaitu Nabi menepukkan kedua telapak tangannya pada permukaan tanah, kemudian meniup keduanya, lalu Beliau mengusapkan keduanya pada wajah dan kedua telapak tangannya.“( Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari I : 455 no : 347. Muslim I:280 no: 368’ Aunul Ma’bud I: 514 no: 317 dan Nasa’i I: 166). Pada prinsipnya tayammum menduduki posisi wudhu’ maka dihalalkan dengan tayamum apa saja yang dihalalkan dengan wudhu’ dan boleh tayammum sebelum tibanya waktu shalat serta boleh mengerjakan shalat semampunya sebagaimana, boleh shalat dengan wudhu sebanyak raka’at yang dia mau.
6. Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum.
 Tayammum akan batal dengan apa-apa yang membatalkan wudhu. Tayammum juga batal karena ada air bagi yang bertayamum karena tidak ada air dan karena mampu menggunakan air bagi orang yang bertayamum tidak mampu menggunakan air. Sedangkan shalatnya yang sudah dikerjakan tetap sah tidak perlu mengulanginya.  Dan Abi Sa’id al-Khudri r.a., berkata, "Ada dua orang keluar melakukan safar lalu tibalah waktu shalat sementara keduanya tidak membawa air,  maka mereka bertayammum dengan permukaan tanah yang bersih, lalu shalat. Kemudian pada waktu itu mereka berdua mendapatkan air. Kemudian seorang dan keduanya mengulangi wudhu’ dan shalat, sedangkan yang satunya lagi tidak mengulanginya. Kemudian mereka berdua datang kepada Rasulullah saw., lalu menceritakan hal itu kepada beliau. Maka, beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulangi (shalatnya), “Engkau telah sesuai dengan sunnah(ku) dan shalatmu sudah cukup bagimu.” Dan kepada orang yang berwudhu’ dan yang mengulangi (shalatnya)  beliau bersabda, “Engkau mendapatkan dua pahala.” (Shahih: Shahih Abi Daud 327, ‘Aunul Ma’bud I: 536 no: 334 dan Nasa’i I: 2 13).  Karena itu Barangsiapa yang membalut lukanya dengan perban atau menambal tulangnya yang retak, maka gugurlah kewajiban membasuh anggota wudhu’ yang dibalut atau yang ditambal itu, dan ia tidak harus mengusap di atasnya bahkan ia tidak juga wajib bertayammum. Dalil hal ini ialah firman Allah SWT,  “Allah tidak (pernah) memikulkan seseorang, melainkan sesuai dengan kadar kemampuannya.” (Al-Baqarah: 286)  Dan sabda Nabi saw., "Apabila aku memerintahkan kalian (melakukan) sesuatu, maka kerjakanlah semampumu.” (Shahih: Mukhtshar Muslim no: 639. Muslim, II: 975 no: 1337. dan Nasa’i V: 110).
Dengan demikian gugurlah berdasar Al-Qur’an dan sunnah Nabi saw. segala sesuatu yang tidak bisa diemban atau berhak dilaksanakan seseorang. Sedangkan yang berhak menentukan pengganti dan mengusap di atas anggota wudhu’ atau anggota tayammum yang dibalut atau ditampal hanyalah syara’, sementara syara’ menetapkan segala sesuatu hanya dengan ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi saw., padahal keduanya tidak pernah menetapkan pengganti mengusap anggota wudhu’ atau anggota tayammum yang dibalut dan tidak pula menetapkan obat sebagai pengganti membasuh anggota wudhu’ yang tidak mampu dibasuh, maka tertolaklah pendapat yang mengharuskan membasuh atau mengusapnya (al-Muhalla II: 74). 

Bab III
Kesimpulan

            Dari semua yang telah saya tuliskan maka dapat disimpulkan bahwa tayammum adalah salah satu hal yang wajib sebagai pengganti wudhu bagi seorang muslim sebelum menunaikan shalat. Karena sama seperti wudhu, tayammum juga dilakukan untuk menyucikan diri.
            Bertayammum ialah menyucikan diri dengan menggunakan debu atau pasir. Sebelum melihat dasar dan ketentuan bertayammum saya beranggapan bahwa debu atau pasir itu kotor, tetapi kenapa digunakan untuk bersuci, tapi dengan menulis makalah ini saya lebih mengerti, bagaimana cara kita bertayammum. Dalam bertayammum juga seorang muslim harus memiliki niat yang keluar dari dalam hati.
Dalam bertayammum ada pula dalil-dalil yang menjadi dasar untuk seseorang dapat bertayammum, contohnya :  didalam al-Qur`an, firman Allah Ta’ala, “Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang diantara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayammum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut.” (QS. Al-Maidah: 6). Ini adalah salah satu dalil yang tertulis dalam al-Qur’an.
Ada beberapa hal pula yang dapat membatalkan tayammum, semua hal itu tertulis dalam al-Qur’an sehingga jika tidak di ikuti maka tayammum dapat dikatakan batal.

Daftar Pustaka

“Peran Pemimpin Kristen dalam Masyarakan Pancasila”

Teologi Kepemimpinan dan Manajemen
“Peran Pemimpin Kristen dalam Masyarakan Pancasila”

Logouksw.jpg
Nama         : Leni Yunita Tanaem
NIM  : 712007032


Fakultas Teologi
Universitas Kristen Satya wacana
                                                           Salatiga
                                                              2009

Pemimpin Kristen dalam masyarakat Pancasila
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk dimana dalam masyarakat Indonesia terdapat banyak sekali perbedaan, baik suku, agama, dan kehidupan social. Dalam kemajemukan yang ada di masyarakat kita seberapa besar peran dan makna pemimpin Kristen dalam mengatasi hal ini? Sebelum menjawab itu kita perlu tahu seperti apa pemimpin Kristen yang kita harapkan, dari beberapa sumber yang ada menyebutkan bahwa pemimpin Kristen yang di harapakan ada dalam masyarakat majemuk di masa kini adalah:
1.      Pemimpin yang mempunyai visi
2.      Pemimpin yang mau bekerja sama
3.      Pemimpin yang mampu menciptakan kader-kader pemimpin baru yang bertanggung jawab
4.      Pemimpin yang dapat memulihkan warga yang tersandung
Kepemimpinan didasarkan atas premis utama, yaitu bahwa Allah, oleh kehendak-Nya yang berdaulat, menetapkan serta memilih setiap pribadi dalam lingkup dan konteks pelayanan menjadi pemimpin. Sikap ini perlu dipertegas dengan memperhatikan bahwa seorang pemimpin adalah seorang individu yang telah ditebus Allah, yang olehnya ia harus yakin bahwa ia terpanggil untuk memangku tanggung jawab kepemimpinan. Kebenaran ini pada sisi lain, menegaskan bahwa Allah telah mengaruniakan kepadanya kapasitas teguh untuk memimpin, sehingga ia dapat membuktikan diri sebagai pemimpin sejati (Lihat: Kejadian 12:1-3; Keluaran 2-7; dan 18, Roma 12:8). Seorang pemimpinan dalam pandangan Kristen harus memahami dasar kepemimpinan Kristen bahwa ia terpanggil sebagai “pelayan-hamba” (Makus 10:42-45). Pemimpin Kristen harus memiliki motif dasar yaitu “membina hubungan” dengan orang yang dipimpinnya dan orang lain pada umumnya (Markus 3:13-19; Matius 10:1-4; Lukas 6:12-16). Dalam kaitan ini, perlulah disadari bahwa kadar hubungan-hubunganlah yang menentukan keberhasilan seseorang sebagai pemimpin. Kemudian, “mengutamakan pengabdian” (Lukas 17:7-10). Mengutamakan pengabdian menekankan bahwa “kerja” adalah fokus, prioritas, sehingga ia akan mengabdikan diri untuk melakukan tugas kepemimpinan dengan sungguh-sungguh.

Dasar perilaku etika-moral kepemimpinan dalam Kristen adalah pribadi Yesus Kristus, termasuk kehidupan, karya, ajaran dan perilaku-Nya, di mana seluruh kerangka kepemimpinan Kristen dibangun di atas dasar ini (I Yohanes 2:6). Orientasi dan pendekatan etika-moral kepemimpinan Kristen bersifat partisipatif yang berlaku dalam penerapan kepemimpinan Kristen pada segala bidang hidup (Lukas 4:18-19). Kepemimpinan Kristen terwujud oleh adanya transformasi hidup (individu/masyarakat) yang dibuktikan dengan pertobatan/pembaharuan/pemulihan hidup dan semangat kerja (individu/korporasi; banding: Roma 12:1-2, 8, 9-21). Motivasi dasar seseorang pemimpin seperti ini akan sangat menentukan sikap, perilaku, kata dan tindakan dari orang tersebut, baik terhadap diri, orang lain maupun pekerjaan. Karena itu, seorang pemimpin Kristen perlu memastikan apakah ia memiliki dasar etika-moral, orientasi dan motivasi yang sesuai dengan Firman Allah.
Pemikiran T.B Simatupang Mengenai peemimpin Kristen dalam masyarakat Panacasila yang terkandung dalam pengamalan Pancasila
Menurut almarhum pengamalan Pancasila sila pertama meliputi dua tugas, yaitu, Pertama, adanya tugas bersama bagi golongan – golongan beragama untuk meletakan landasan moral, etik dan spiritual bagi pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Kedua, tugas bersama untuk membangun secara positif negara yang bukan negara agama dan bukan negara sekuler, yaitu negara Pancasila.
Pendapat ini selaras denga isi ketetapan MPR no.II/ MPR/1988 tentang GBHN, pola umum Pelita V bagian pendahuluan butir 5.a : Pengamalan sila keTuhanan Yang Maha Esa yang antara lain mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus menerus dan bersama – sama meletakan landasan moral, etika dan spiritual yang kokoh bagi Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Kemudian khususnya bagi Kekristenan beliau melanjutkan,Bagi teologi Kristen itu berarti mengembangkan pemikiran teologi yang pada satu pihak mempunyai landasan yang kuat dalam Alkitab dan pada pihak lain dengan bertolak dari Alkitab memberikan sumbangan yang dapat diterima oleh semua golongan umat beragama dalam rangka tugas bersama tadi, sebagai sumbangan pikiran yang memiliki kebenaran yang bersifat hakiki bagi setiap manusia, apapun agamanya.
Hal ini berarti setiap agama -khususnya Kristen- dituntut untuk memberikan sumbangan pemikiran yang netral. Dalam arti tidak hanya bisa di gunakan bagi agama tertentu saja tetapi berlaku juga bagi semua umat beragama. Dengan demikian sumbangsih terebut tidak hanya bersifat agamis tetapi juga Pancasilais.
Kemudian pengamalan Pancasila sila ke dua harus bisa menlindungi hak – hak asasi manusia. Beliau mengatakan bahwa pengamalan sila ke dua adalah :“… pada satu pihak menjamin, menghormati dan melindungi martabat dan hak – hak asasi dan aspirasi – aspirasi manusia yang melekat kepada dirinya sebagai makhluk yang luhur dan di pihak lain menjamin pula adanya pencegahan, pengawasan dan koreksi terhadap penyalah gunaan oleh manusia terrhadap mandat dan tanggung jawab yang dtierima dari Tuhan itu.” Hal ini berarti menuntut suatu kehidupan manusia  yang betul – betul beradap yang selalu bertidak dengan hati – hati dan senantiasa menghargai orang lain. Dengan demikian tindakan barbarisme yang membabi buta tanpa menghargai hak – hak orang lain tidak berlaku dalam negara Pancasila.
Kemudian pengamalan sila ketiga “... berarti menuntut adanya hak dan kewajiban dan tanggung jawab yang sama bagi tiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Sebab diskriminasi bertentangan dengan peri kemanusiaan dan per keadilan.” Disinggungnya perihal diskriminasi pada bagian ini karena diskriminasi bisa merusak persatuan Indonesia yang selama ini telah terjalin erat.
Pengamalan sila ke-empat menuntut peran agama untuk ambil bagian. Menurut beliau, “… tiap – tiap agama memberikan landasan bagi pertumbuhan demokrasi.” Demokrasi membutuhkan kesiapan mental yang mantap. Jika salah satu pihak kalah dalam suatu pesta demokrasi maka pihak tesebut harus dengan lapang dada menerima kekalahan. Dan dalam hal ini agama turut berperan besar dalam membentuk manusia yang berjiwa besar.
Dalam pengamalan sila ke-lima beliau menuntut setiap agama untuk tidak hanya bekerja dalam dimensi operasional tetapi juga struktural. Karena menurut beliau selama ini pemikiran agama – agama mengenai keadilan hanyabersifat operasional saha dengan mengabaikan segi – segi struktural.
Khususnya bagi agama Kristen, beliau menekankan bahwa sumbangan pemikiran yang mengamalkan Pancasila harus bersifat positif, kreatif, kritis dan relistis. Positif artinya terbuka terhadap yang baik. Kreatif berarti dalam kuat kuasa Roh Kudus menggantikan hal yang tidak berguna dengan yang baru atau menambahkan yang baru kepada yang sudah ada. Kritis berarti melihat sesuatu dalam terang Firman Tuhan. Dan realistis artinya sadar akan waktu dan batas – batas kenyataan dan tidak terbawa dalam impian yang kosong.
Dan yang menjadi penutup bagian ini sekaligus merupakan inti dari pemikiran beliau adalah : “Sumbangan pikiran itu harus dekembangkan dalam perspektif  iman Kristen dan memperoleh motivasi dan inspirasi iman Kristen. Namun sumbangan pikiran itu harus dapat ditawarkan kepada bangsa kita tidak selalu dengan cap “Kristen” melainkan sumbangan pikiran dalam rangka kemanusiaan, ke-Indonesiaan dan ke-Pancasilaan kita bersama”